بسم الله الرحمن الرحيم
ZAKAT PROFESI
MUQODDIMAH
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء و المرسلين سيدنا محمد وعلى أله وصحبه الميامين
وبعد،
Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan zakat yang diambil
dari harta orang-orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin
Zakat mempunyai peranan penting bagi tumbuhnya perekonomian suatu
bangsa dan kesejahteraan suatu masyarakat. Ia turut membantu mewujudkan
keamanan dalam hal sandang pangan, kesehatan, pendidikan, pengetahuan dan
meningkatkan produktivitas dalam skala individu bahkan bangsa.
Allah telah menentukan
harta-harta yang wajib dizakati begitu juga menjelaskan kadar / nisab pada
masing-masng harta. Para ulama salaf telah banyak menjelaskan tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Tetapi seiring berjalannya waktu,
banyak permasalahan baru yang membutuhkan ijtihad dari para ulama diantaranya
adalah zakat profesi. Tidak diragukan lagi bahwa penghasilan orang-orang
sekarang mencapai jumlah yang sangat
besar dari mereka yang diwajibkan zakat, seperti petani. Tetapi tidak ada nash
shorih yang mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat dari profesi tersebut.
Sehingga hal ini memaksa sebagian ulama untuk berijtihad tentang zakat pada
suatu profesi apabila sudah mencapai nisab supaya terwujud keadilan yang sesuai
dengan tujuan syariat islam
Karena itulah Makalah ini membahas tentang pengertian zakat secara
umum, dalil dan hukumnya, kemudian masuk pada bab zakat profesi secara khusus
sebagaimana pendapat para ulama kontemporer sepertti syaikh muhammad ghozali,
syaikh wahbah zuhaili dan syaikh Yusuf qordlowi.
I.
PENGERTIAN ZAKAT
Arti zakat secara bahasa : zakat berasal dari kata zaka yazku (زكا –يزكو )
yang berati nama-yanmu (نما – ينمو ) yaitu bertambah atau berkembang.[1]
Imam nawawi di dalam al-majmu’ menukil perkataan abul hasan al-wahidi : zakat
membersihkan harta dan memperbaikinya serta menumbuhkan dan mengembangkannya.[2]
Arti zakat menurut syar’i : harta tertentu dengan sifat-sifat
tertentu yang diberikan kepada kelompok
tertentu[3]
Zakat juga disebut shodaqoh sebagaimana yang disebutkan di dalam Alqur’an
dan assunnah. syaikh Yusuf qordlowi menukil perkataan imam mawardi di dalam
kitab al-ahkam al-sulthoniyah : “shodaqoh
adalah zakat, dan zakat adalah shodaqoh. Berbeda nama tetapi subtansinya
sama (musamma).”[4]
Sebagaimana firman Allah :
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[5]dan
mensucikan[6]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
إنما للصدقات
للفقراء والمساكين...
“zakat / shodaqoh
hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin…”.
(Qs. Attaubah : 60)
وفي حديث إرسال
معاذ إلى اليمن : "أعلمهم أن الله افترض عليهم في أموالهم صدقة تؤخذ من
أغنيائهم "
“Hadis pengutusaan
Muadz bin Jabal ke Yaman, Rosulullah SAW bersabda: “beritahukanlah mereka
sesungguhnya Allah telah mewajibkan shodaqoh / zakat atas mereka di dalam
harta-harta mereka yang diambil dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir.”
II.
Hukum Dan Dalil Mengeluarkan
Zakat
Zakat termasuk rukun Islam
yang wajib dijalankan. Sebagaimana firman Allah :
(وأقيموا
الصلاة وآتو الزكاة)[7]
“dan dirikanlah
sholat dan berikanlah zakat”
عَبْدِ
اللهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ،
وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ،
وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam didirikan
diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan
sesungguhnya muhammad adalah hamba dan utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, pergi haji, dan
berpuasa romadlon”. (HR. Muslim)[8]
Kata zakat di dlaam Alqur’an disebut sebanyak 30 kali, dengan 27
kali disebut bersama kata sholat pada satu ayat, dan sisanya disebut dengan
kata sholat tetapi tidak dalam satu ayat.
Sebagaimana firman Allah : والذين هم للزكاة
فاعلون terletak setelah ayat: الذين هم في
صلاتهم خاشعون[9][10]
Dalil ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu."
III.
Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. milik sempurna, artinya pemilik harta bebas bertransaksi dengan
hartanya tanpa ada ketergantungan dengan hak orang lain.
3. sampai nisab (jumlah harta yang telah ditentukan syariat)
4. perputaran satu tahun (haul)
5. mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan primer.
6. saum, khusus zakat binatang ternak, yaitu digembalakan di padang
rumput)[11]
IV.
Pembagian Zakat
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah.[12]
1. zakat mal (zakat harta)
Zakat mal wajib pada lima harta yaitu :
a. binatang ternak
(al-hawasyi), yang dimaksud binatang ternak disini adalah onta,
sapi/kerbau dan kambing. Apabila sudah mencapai nisab dan haul (satu tahun)
maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan yang telah ditentukan syariat.
Hewan
|
Nisab
|
Zakat
|
Onta
|
5 ekor
|
1 kambing
|
10 ekor
|
2 kambing
|
|
15 ekor
|
3 kambing
|
|
20 ekor
|
4 kambing
|
|
25 ekor
|
1 onta umur 1-2 tahun
|
|
36 ekor
|
1 onta umur 2-3 tahun
|
|
46 ekor
|
1 ekor umur 3-4 tahun
|
|
61 ekor
|
1 ekor umur 4-5 tahun
|
|
76 ekor
|
2 onta umur 2-3 tahun
|
|
91 ekor
|
2 onta umur 3-4 tahun
|
|
121 ekor
|
3 onta umur 2-3 tahun
|
|
Lebih dari 121, setiap 40 ekor
|
1 onta umur 2-3 tahun
|
|
|
Atau setiap 50 ekor
|
1 onta umur 3-4 tahun
|
Sapi / kerbau
|
30 ekor
|
1 sapi umur 1-2 tahun
|
40 ekor
|
1 sapi umur 2-3 tahun
|
|
Diatas
jumlah ini, tinggal diqiyaskan (berlaku kelipatan )
|
|
|
Kambing
|
40 ekor
|
1 kambing umur 1-2 tahun
|
121 ekor
|
2 kambing
|
|
201 ekor
|
3 kambing
|
|
Selanjutnya setiap seratus ekor satu kambing.
|
|
b. emas dan perak
(an-naqdain), nisab emas 20 dinar sedangkan perak 200 dirham, dan
dikeluarkan 2,5 % apabila sudah melewati haul (perputaran satu tahun). (saat
ini 1 dinar = rp. 2.500.000,-, jadi nisab emas adalah sekitar rp. 50.000.000,-)
c. hasil pertanian dan perkebunan, dalam hal zakat ini ada syarat
khusus yaitu ditanam oleh manusia, hasil pertanian atau perkebunan adalah
makanan yang dapat disimpan / tahan lama seperti padi, gandum, kurma dan
lain-lain.mencapi nisab yaitu 5 wasaq atau sekitar 6,5 kwintal (650 kg). Dan
dikeluarkan 10 % apabila disiram dengan air hujan dan tanpa biaya penyiraman, 5
% apabila menggunakan biaya dalam pengairan dan 7,5 % apabila setengah
menggunakan air hujan dan setengahnya mengunakan biaya. (zakat dikeluarkan
setiap kali panen tanpa menunggu haul).
d. perdagangan (at-tijarah), nisabnya sama dengan nisab emas yaitu
20 dinar atau sekitar Rp. 50.000.0000,- dan dikeluarkan 2,5% apabila sudah melewati
haul (perputaran satu tahun).
e. hasil pertambangan, nisabnya sama dengan nisab emas yaitu 20
dinar atau sekitar Rp. 50.000.0000,- dan
dikeluarkan 2,5% apabila setiap kali mengeluarkan dari pertambangan.
f. harta temuan atau harta karun, apabila mencapai nisab emas maka
dikeluarkan zakatnya 20 % tanpa syarat haul.
2. Zakat Fitrah
Disebut zakat fitrah karena fitrah berarti badan yaitu zakat yang
bertujuan untuk mensucikan badan, atau zakat yang dikeluarkan pada waktu fitrah
(maksudnya sudah tidak lagi berpuasa dan masuk idul fitri). Zakat yang
dikeluarkan berupa makanan pokok seperti beras, gandum dan lain-lain sebesar
2,5 liter.
Zakat fitrah wajib dengan
tiga syarat yaitu :
a. Islam
b. terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan romadhan
c. adanya kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari
itu.
V.
Mustahik Zakat
Orang yang berhak menerima zakat adalah 8 kelompok yang sudah
disebutkan di dalam alqur’an, surat attaubah ayat 60:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(60)
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Dari ayat diatas ada 8 Kelompok Yang berhak menerima zakat yaitu
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam
Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang
baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang
untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat,
walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah) Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
VI.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah salah satu ijtihad ulama kontemporer. Di dalam
alqur’an dan assunnah tidak ada nash shorih yang menjelaskan tentang zakat
profesi. Zakat profesi adalah hasil qiyas (ijtihad) dari zakat emas dan perak
atau juga zakat perdagangan (karena zakat perdagangan ketentuan dan syaratnya
sama dengan zakat emas dan perak). Adapun kenapa ijtihad lahir adalah karena
para ulama melihat beberapa profesi yang ada saat ini menghasilkan pemasukan
yang sangat besar tetapi terbebas dari zakat. Di sisi lain petani yang
pendapatannya tidak lebih besar daripada pendapatan mereka diwajibkan untuk
mengeluarkan zakatnya 5-10% ketika panen. Karena itulah supaya harta yang
mereka peroleh dan mereka simpan tidak masuk dalam kategori “yaknizun” menimbun
harta sebagaimana yang allah swt jelaskan dalam surat attaubah, maka harus
dikeluarkan zakatnya. untuk lebih lanjut mengenai zakat profesi, inilah
pembahasan tentang zakat profesi.
1. Arti Profesi :
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, profesi adalah bidang
pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb)
tertentu.[13]
Di dalam kitab fiqih zakat, syaikh Yusuf qordlowi membagi profesi
menjadi dua bagian :
Pertama, profesi yang dilakukan seseorang secara langsung tanpa
terikat atau tunduk kepada orang lain, seperti pekerjaan dari hasil kerajinan
tangan ataupun kemahiran. Pemasukan seperti ini disebut dahl mihani (gaji
profesi), karena berasal dari profesi yang ia tekuni. Seperti gaji dokter,
insyiyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan yang lainnya yang
mempunyai pekerjaan bebas.
Kedua, profesi yang mempunyai keterikatakan atau ketundukan kepada
orang lain, baik pemerinatahan, perusahan atau perorangan untuk melakukan
pekerjaan tertentu baik berupa fissik, pikiran atau kedua-duanya. Pemasukan
seperni ini disebut dengan upah (ujroh/mukafaah).[14]
Dari sini timbul pertanyaan, apakah gaji yang diperoleh dari
profesi-profesi diatas wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak? Kalau dikeluarkan
berapa nisabnya? Dan apa syarat-wajibnya? Dan bagaimana paandangan hukum fikih Islam?
2. Mal Mustafad (Pemasukan)
Di dalam fiqih Islami pemasukan yang dihasilkan dari profesi
disebut mal mustafad (harta yang diterima). Lebih jelas lagi syaikh Yusuf
qordlowi mengartikan mal mustafad yaitu
harta yang menjadi pemasukan yang dimiliki seseorang meliputi gaji yang didapatkan secara teratur
seperti bulanan, mukafaah, keuntungan, hibah (pemberian) dan lainnya.
Tetapi yang dimaksud disini adalah mal mustafad yang diperoleh
tidak karena adanya pengembangan modal seperti keuntungan bisnis, peternakan
karena sudah ada penjelasan zakatnya tersendiri, melainkan harta yang diperoleh
dengan sebab mustaqil (sendiri) senperti gaji atas pekerjaan, pemberian dan
lainnya. [15]
Dari sini timbul pertanyaan, apakah mal mustafad disyaratkan adanya
haul dari waktu ia memperolehnya?atau mal mustafad digabung dengan harta yang
sudah ia miliki, kemudian diikutkan kedalam haul harta tersebut? Atau langsung
mengeluarkan zakatnya ketika memperolehnya dengan ketentuan sudah terpenuhi
syarat-syarat wajib zakat seperti sampai nisab, tidak mempunyai tanggungan
hutang dan mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokok?
Menurut para fuqoha, bahwa harta wajib dikeluarkan zakatnya baik
yang diperoleh secara langsung (seperti gaji ) atau yang dikembangkan (seperti
perdagangan dan peternakan) setelah sampai haul. Dengan berpegang dengan
hadis-hadis yang mensyaratkan haul.[16]seperti
hadis ali, Rosulullah saw bersabda :
"وليس في مال زكاة حتى يحول عليه
الحول" رواه أبو داود
Hadis aisyah, dengan redaksi hadis yang sama seperti hadis ali,
yang diriwatkan oleh abul husain.
Menurut syaikh Yusuf qordlowi menukil dari para pendapat para ulama
yang menelliti tentang hadis-hadis haul menyimpulkan bahwa tidak ada hadis yang
tsabit marfu’ kepada Rosulullah saw yang mensyaratkan adanya haul, terlebih di
dalam mal mustafad, sebagaimana pendapat imam baihaqi. Lebih lanjut lagi,
diantara bukti yang menunjukkan tidak disyaratkannya haul pada mal mustafad
adalah adanya perbedaan pendapat para sahabat mengenai syarat haul. Karena
diantara sahabat ada yang mensyaratkan haul dan ada pula yang tidak
mensyaratkan. [17]
Diantara para sahabat yang mensyaratkan haul adalah Abu Bakar
Assidiq, aisyah ummul mukminin, Ali Ibn Abi Tolib berkata : “orang yang
memperoleh harta, maka ia tidak mengeluarkan zakatnya sampai sudah berputar
satu tahun (haul)”[18]
Adapun sahabat yang tidak mensyaratkan haul adalah Ibnu Abbas, Ibnu
Mas’ud, Muawiyah. Adapun dari tabiin Umar Ibn Abdul Aziz, Alhasan, Zuhri.
Ibnu hazm menukil dari
riwayat Imam malik yang meriwayatkan
dari ibnu abbas di dalam al-Muwattho’:benar bahwa Ibnu Abbas mewaajibkan zakat setiap harta yang
dimiliki setiap muslim.
3. Hukum Mal Mustafad Menurut Para Sahabat Dan Tabiin
Berikut pendapat para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in
mengenai masalah mal mustafad: [19]
A. Ibnu Abbas
عن ابن عباس في
الرجل يستفيد المال قال : يزكيه يوم يستفيده
Dari ibnu abbas, mengenai seseorang yang memperoleh harta, ia
berkata: mengeluarkan zakatnya di hari ia memperoleh harta.”
Secara dhohir riwayat ibnu abbas tidak mensyaratkan adanya haul di
dalam mengeluarkan zakat mal mustafad.
B. Ibnu Mas’ud
عن هبيرة بن
يريم قال : كان عبد الله بن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغار ثم يأخذ منه الزكاة
Diriwayatkan dari habiroh ibn yaryam : bahwa abdullah ibn mas’ud
pernah memberi kami suatu pemberian, kemudian ia mengambil darinya zakat.”
C. Muawiyah
روى مالك في
الموطأ عن ابن شهاب قال : أول من أخذ من الأعطية (الزكاة ) معاوية بن أبي سفيان
Imam Malik meriwayatkan dari ibnu syihab : orang pertama yang
mengambil zakat dari pemberian adalah muawiyah.
Syaikh yusuf qordlowwi menambahkan, yang dimaksud orang pertama
adalah orang pertama dari para khulafa. Karena sebelunya sudah ada para sahabat
yang melakukannya seperti ibnu mas’ud.
D. Umar Ibn Abdul Aziz
ذكر أبو عبيد
أنه كان إذا أعطى الرجل عمالته : أخذ الزكاة. وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة،
وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها.
Abu Ubaid menyebutkan bahwa Umar Ibn Abdul Aziz jika memberikan
gaji kepada seseorang lalu ia mengambil zakatnya. Ketika Mengembalikan uang
karena kedloliman ia mengambil zakatnya, begitu juga ia mengambil zakat dari pemberian
yang dikeluarkan kepada seseorang.
Dari pendapat-pendapat di atas disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat
dari mal mustafad tidak disyaratkan adanya haul (perputaran satu tahun). Tetapi
kapanpun ia mendapatkan uang dan sudah mencapai nisab seperti gaji dokter,
arsitek atau insyiyur, pengacara dan yang lainnya yang mempunyai pekerjaan bebas
seperti para pengusaha,pebisnis, pemilik hotel,pesawat, kapal dan lain-lain
maka tidak disyaratkan haul tetapi langsung dikeurkan zakatnya saat itu juga.
Dalam menguatkan pendapatnya itu, Syaikh Yusuf qordlowi memberikan
beberapa alasan mengapa tidak perlu menunggu haul (perpudtaran satu tahun)
dalam mengeluarkan zakat profesi, sebagai berikut:
1. sesungguhnya mensyaratkan haul pada setiap harta bahkan mal
mustafad tidak ada nash hadis yang mencapai derajat shohih atau hasan yang
dapat dijadikan sebagai hukum syar’i bagi umat Islam, inilah pendapat para
ulama hadis. Adapun perkataan yang mensyaratkan adanya haul aadalah perkataan
sebagian dari para sahabat.
2. sesungguhnya para sahabat dan tabiin berbeda pendapat dalam
masalah mal mustafad, apakah disyaratkan haul atau tidak tapi langusng
dikeluarkan zakatnya ketika memperolehnya.
Kalau mereka berbeda pendapat, ini berarti bahwa pendapat mereka atas
sebagian yang lain tidaklah lebih benar, karena itu harus dikembalikan kepada
dalil lain yaitu kaidah Islam sebagaimana firman Allah swt:
فإن تنازعتم في
شيئ فردوه إلى الله والرسول
“maka apabila kalian berselisih pada suatu
perkara, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allah dan rosulNya.” (qs.
Annisa : 59)
3. sesungguhnya pendapat yang tidak mensyaratkan haul dalam mal
mustafad lebih dekat kepada umum dan mutlaknya nash. Karena beberapa dalil
zakat di dalam Alqur’an dan assunnah bersifat umum dan mutlak, dan tidak
disertai syarat haul.seperti hadis Rosulullah saw ;
"هاتوا ربع عشر أموالكم"
Berikanlah 2,5 % hartamu
"في
الرقة ربع العشر "
Zakat perak adalah 2,5 %
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt :
يأيها الذين
أمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم
“wahai
orang-orang yang beriman infakkanlah sebagian harta yang baik yang telah kalian
peroleh (usahakan )”. (Qs. Albaqoroh
: 267)
Lafadz ما كسبتم (apa yang telah kamu
usahakan) adalah kata umum yang mencangkup segala macam profesi seperti bisnis
(jual beli), pegawai atau pekerjaan lainnya. Para fuqoha berdalil dengan ayat
ini tentang kewajiban zakat perdagangan, maka tidaklah berlebihan kalau dalil
ini dijadikan sebagai dalil untuk zakat profesi
4. Nisab Zakat Profesi
Di dalam Islam, Allah swt mewajibkan zakat pada harta – harta
tertentu yang sudah mencapai nisab dengan jumlah-jumlah tertentu. Tetapi nisab
zakat profesi tidak disebutkan secara mansus di dalam Alqur’an dan assunnah,
sehingga menghendaki para ulama berijtihad dari dalil-dalil Alqur’an dan
assunnah dalam menentukan nisab zakat rrofesi.
Syaikh Muhammad Alghozali berpendapat bahwa nisab zakat profesi
disamakan dengan nisab hasil pertanian atau perkebunan, maka barangsiapa yang
memiliki penghasilan tidak lebih sedikit dari penghasilan petani maka wajib
baginya mengeluarkan zakat yaitu sepersepuluh 1/10.
Adapun menurut syaikh Yusuf qordlowi, nisab zakat profesi disamakan
dengan nisab emas dan perak (dinar&dirham) yaitu 20 dinar atau 200 dirham
dan dikeluarkan 2,5% darinya. Disamakan dengan emas karena penghasilan suatu
profesi biasanya berupa uang, sedangakan emas dan uang mempunyai ilah yang sama
yaitu tsamaniyah nilai harga.[20] [21]
Penghasilan suatu profesi dianggap sudah mencapai nisab yaitu :
-
Apabila
seseorang mendapatkan penghasilan yang mencapai nisab emas, maka ia wajibb
mengeluarkan zakat, tetapi kalau tidak, maka ia tidak wajib zakat.
-
Menggabungkan
penghasilan yang diperoleh dalam waktu yang berdekatan sehingga mencapai batas
nisab emas. [22]
5. Cara Mengeluarkan Zakat Profesi Yang Sudah Mencapai Nisab
Pendapat Imam Azzuhri : apabila seseorang memperoleh harta,
kemudian ingin menginfakkannya sebelum datang bulan membayar zakat , hendaklah
ia menzakatinya kemudian menginfakkannya. Tetapi kalau ia tidak ingin menginfakkannya
langsung, maka ia menggabungkan hartanya dengan yang lain kemudian dizakati.
Begitu juga pendapat Imam Auzai, yaitu orang yang menjual budak
atau rumahnya, maka ia menzakati harta tersebut saat menerimanya (langsung),
kecuali ia mempunyai bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka tidak
mengapa diakhirkan zakatnya bersama dengan harta yang lain.
Dari pendapat diatas syaikh Yusuf qordlowi berpendapat bahwa mal
mustafad (penghasilan) apabila sudah mencapai nisab, maka wajib diambil
zakatnya, baik dikeluarkan setelah memperolehnya (langsung) atau diakhirkan
zakatnya menunggu haul dan dikeluarkan bersama hartanya yang lain.
6. Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengeluarkan Zakat
Profesi
-
Harta
tidak dikeluarkan zakatnya kecuali dari harta yang bersih (shofi) yaitu harta
seseorang yang sudah tidak memiliki hutang, sudah tercukupi kebutuhan pokoknya (harta
sudah mencapai nisab dan adanya kelebihan dari kebutuhan pokok).
-
Apabila
seorang muslim sudah mengeluarkan zakat profesi ketika menerima penghasilan
(langsung), maka ia sudah tidak lagi wajib mengeluarkan zakat profesi ketika sudah sampai haul (tidak
mengeluarkannya untuk kedua kalinya).
KESIMPULAN
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam. Ia merupakan salah satu
dari rukun Islam yang lima. Allah swt mensyariatkan zakat bagi mereka yang
mampu yaitu zakat diambil dari orang-orang kaya kemudian diberikan kepada
orang-orang yang lemah. Seiring bertambah majunya masyarakat dunia sehingga
menjadikan mereka mudah dalam memperoleh penghasilan dan mencapai batas nisab
yang telah ditentukan oleh syariat Islam memaksa para fuqoha zaman ini untuk
berijtihad dalam hal zakat profesi. Yaitu zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan suatu pekerjaan yang sudah mencapai nisab.
Meskipun ada perbedaan diantara para ulama tentang zakat ini,
tetapi yang lebih dekat dengan nash Alqur’an dan hadis begitu juga sesuai
dengan disyariatkkannya zakat yaitu untuk menciptakan kesejahteraan umat, zakat
profesi adalah sutau kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang muslim dengan
ketentuan harta yang ia peroleh sudah mencapai nisab sebagaimana nisab emas
yaitu 20 dinar (1 dinar Rp. 2.500.000,-, atau sekitar Rp. 50.000.000,-) dan
dikeluarkan 2,5 % dari penghasilannya. Wallahu a’alam bisshowab
وصلى الله علي سيدنا محمد وعلى أله وصحبه وسلم والحمد لله رب
العالمين.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
Al-Ashfahani, Alqhodli Abi Syuja’, Matan Ghoyah Taqrib,(Jakarta:
Dar Ala-Kutub Al-Islamiyah, Cet. 1, Tahun. 2002)
Al-Husaini, Abu Bakar Ibn Muhammad, Kifayah Al-Akhyar(Beirut:
Dar Al-Khoir, Cet. Ke-6. Tahun: 2005)
Al-Imam, Yahya Ibn Zakaria An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
Al-Muhaddzab, (Beirut : Darul Fikr)
Al-Qordlowi, Yusuf. Dr., Fiqh Al-Zakat (Beirut: Muassasah
Ar-Risalah, Cet. 7, Thn. 2002).
Ibnu Hazm, Ali Ibn Muhammad, Al-Muhalla. (Beirut: Darul
Fikr)
KBBI, Ofline. 1.3
Lidwa Pustaka, Maktabah Hadis Sembilan Imam
Majma’ Lughoh Arabiyah Alqohiroh, Mu’jam Wasith, (Mesir: Dar
Al-Dakwah)
Maktabah Syamilah
Shohih Muslim (Beirut: Dar
Ihya’ Al-Turots Al-Arobi)
[1]
Mu’jam wasith, hal 396. (مجمع
اللغة العربية بالقاهرة)
[2] Imam nawawi,
al-majmu’ syarh al-muhaddzab, (beirut : darul fikr) hal. 5/324
[3] Ibid, hal.
5/325
[4] Yusuf
qordlowi, fiqh al-zakat (beirut: muassasah ar-risalah, cet. 7, thn. 2002).
Hal.60
[5] Maksudnya:
zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda
[6] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
[7] (qs. Albaqoroh
: 110)
[8] Shohih muslim
(beirut: dar ihya’ al-turots al-arobi) hal. 1/45
[9] (qs.
Al-mukminun : 2,4)
[10] Yusuf
qordlowi, fiqh al-zakat (beirut: muassasah ar-risalah, cet. 7, thn. 2002).
Hal.62
[11]
Abu bakar ibn muhammad alhusaini, Kifayah al-akhyar(Beirut: dar al-khoir, cet.
Ke-6. Tahun: 2005)hal. 240
[12]
Abi syuja’, matan ghoyah taqrib (jakarta : dar al-kutub al-islamiyah cet. 1,
tahun 2002), hal 31-35
[13] Kbbi, ofline.
1.3
[14] Fiqih zakat,
ibid, hal 545
[15] Ibid, hal.
199-200
[16] Ibid, hal 550
[17] Ibid, hal.
555-556
[18] Ibnu hazm,
almuhalla. Hal. 5/276
[19] Fiqih zakat,
op.cit. hal, 557-562
[20] Ibid, hal.
572-573
[21]
Harga dinar saat ini sekitar Rp. 2.500.000,-
[22] Ibid, hal,
573-574
Tidak ada komentar:
Posting Komentar