Rabu, 23 Januari 2013

ZAKAT PROFESI

بسم الله الرحمن الرحيم
ZAKAT PROFESI
MUQODDIMAH
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء و  المرسلين سيدنا محمد وعلى أله وصحبه الميامين وبعد،
Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan zakat yang diambil dari harta orang-orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin
Zakat mempunyai peranan penting bagi tumbuhnya perekonomian suatu bangsa dan kesejahteraan suatu masyarakat. Ia turut membantu mewujudkan keamanan dalam hal sandang pangan, kesehatan, pendidikan, pengetahuan dan meningkatkan produktivitas dalam skala individu bahkan bangsa.
Allah  telah menentukan harta-harta yang wajib dizakati begitu juga menjelaskan kadar / nisab pada masing-masng harta. Para ulama salaf telah banyak menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Tetapi seiring berjalannya waktu, banyak permasalahan baru yang membutuhkan ijtihad dari para ulama diantaranya adalah zakat profesi. Tidak diragukan lagi bahwa penghasilan orang-orang sekarang  mencapai jumlah yang sangat besar dari mereka yang diwajibkan zakat, seperti petani. Tetapi tidak ada nash shorih yang mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat dari profesi tersebut. Sehingga hal ini memaksa sebagian ulama untuk berijtihad tentang zakat pada suatu profesi apabila sudah mencapai nisab supaya terwujud keadilan yang sesuai dengan tujuan syariat islam
Karena itulah Makalah ini membahas tentang pengertian zakat secara umum, dalil dan hukumnya, kemudian masuk pada bab zakat profesi secara khusus sebagaimana pendapat para ulama kontemporer sepertti syaikh muhammad ghozali, syaikh wahbah zuhaili dan syaikh Yusuf qordlowi.


       I.            PENGERTIAN ZAKAT
Arti zakat secara bahasa : zakat berasal dari kata zaka yazku (زكا –يزكو ) yang berati nama-yanmu (نما – ينمو ) yaitu bertambah atau berkembang.[1] Imam nawawi di dalam al-majmu’ menukil perkataan abul hasan al-wahidi : zakat membersihkan harta dan memperbaikinya serta menumbuhkan dan mengembangkannya.[2]
Arti zakat menurut syar’i : harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu  yang diberikan kepada kelompok tertentu[3]
Zakat juga disebut shodaqoh sebagaimana yang disebutkan di dalam Alqur’an dan assunnah. syaikh Yusuf qordlowi menukil perkataan imam mawardi di dalam kitab al-ahkam al-sulthoniyah : “shodaqoh  adalah zakat, dan zakat adalah shodaqoh. Berbeda nama tetapi subtansinya sama (musamma).”[4] Sebagaimana firman Allah : 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[5]dan mensucikan[6] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
إنما للصدقات للفقراء والمساكين...
“zakat / shodaqoh hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin…”. (Qs. Attaubah : 60)
وفي حديث إرسال معاذ إلى اليمن : "أعلمهم أن الله افترض عليهم في أموالهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم "
“Hadis pengutusaan Muadz bin Jabal ke Yaman, Rosulullah SAW bersabda: “beritahukanlah mereka sesungguhnya Allah telah mewajibkan shodaqoh / zakat atas mereka di dalam harta-harta mereka  yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir.”
    II.            Hukum Dan Dalil Mengeluarkan  Zakat
Zakat  termasuk rukun Islam yang wajib dijalankan. Sebagaimana firman Allah :
(وأقيموا الصلاة وآتو الزكاة)[7]
“dan dirikanlah sholat dan berikanlah zakat”
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ،
 وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam didirikan diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya muhammad adalah hamba dan utusan Allah, mendirikan  sholat, membayar zakat, pergi haji, dan berpuasa romadlon”. (HR. Muslim)[8]
Kata zakat di dlaam Alqur’an disebut sebanyak 30 kali, dengan 27 kali disebut bersama kata sholat pada satu ayat, dan sisanya disebut dengan kata sholat tetapi tidak dalam satu ayat.  Sebagaimana firman Allah : والذين هم للزكاة فاعلون  terletak setelah  ayat: الذين هم في صلاتهم خاشعون[9][10]
Dalil ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."


 III.            Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. milik sempurna, artinya pemilik harta bebas bertransaksi dengan hartanya tanpa ada ketergantungan dengan hak orang lain.
3. sampai nisab (jumlah harta yang telah ditentukan syariat)
4. perputaran satu tahun (haul)
5. mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan primer.
6. saum, khusus zakat binatang ternak, yaitu digembalakan di padang rumput)[11]
 IV.            Pembagian Zakat
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah.[12]
1. zakat mal (zakat harta)
Zakat mal wajib pada lima harta yaitu :
a. binatang ternak  (al-hawasyi), yang dimaksud binatang ternak disini adalah onta, sapi/kerbau dan kambing. Apabila sudah mencapai nisab dan haul (satu tahun) maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan yang telah ditentukan syariat.
Hewan
Nisab
Zakat
Onta
5 ekor
1 kambing
10 ekor
2 kambing
15 ekor
3 kambing
20 ekor
4 kambing
25 ekor
1 onta umur 1-2 tahun
36 ekor
1 onta umur 2-3 tahun
46 ekor
1 ekor umur 3-4 tahun
61 ekor
1 ekor umur 4-5 tahun
76 ekor
2 onta umur 2-3 tahun
91 ekor
2 onta umur 3-4 tahun
121 ekor
3 onta umur 2-3 tahun
Lebih dari 121, setiap 40 ekor
1 onta umur 2-3 tahun

Atau setiap 50 ekor
1 onta umur 3-4 tahun
Sapi / kerbau
30 ekor
1 sapi umur 1-2 tahun
40 ekor
1 sapi umur 2-3 tahun
Diatas jumlah ini, tinggal diqiyaskan (berlaku kelipatan )

Kambing
40 ekor
1 kambing umur 1-2 tahun
121 ekor
2 kambing
201 ekor
3 kambing
Selanjutnya setiap seratus ekor satu kambing.


b. emas dan perak  (an-naqdain), nisab emas 20 dinar sedangkan perak 200 dirham, dan dikeluarkan 2,5 % apabila sudah melewati haul (perputaran satu tahun). (saat ini 1 dinar = rp. 2.500.000,-, jadi nisab emas adalah sekitar rp. 50.000.000,-)
c. hasil pertanian dan perkebunan, dalam hal zakat ini ada syarat khusus yaitu ditanam oleh manusia, hasil pertanian atau perkebunan adalah makanan yang dapat disimpan / tahan lama seperti padi, gandum, kurma dan lain-lain.mencapi nisab yaitu 5 wasaq atau sekitar 6,5 kwintal (650 kg). Dan dikeluarkan 10 % apabila disiram dengan air hujan dan tanpa biaya penyiraman, 5 % apabila menggunakan biaya dalam pengairan dan 7,5 % apabila setengah menggunakan air hujan dan setengahnya mengunakan biaya. (zakat dikeluarkan setiap kali panen tanpa menunggu haul).
d. perdagangan (at-tijarah), nisabnya sama dengan nisab emas yaitu 20 dinar atau sekitar Rp. 50.000.0000,-  dan dikeluarkan 2,5% apabila sudah melewati haul (perputaran satu tahun).
e. hasil pertambangan, nisabnya sama dengan nisab emas yaitu 20 dinar atau sekitar Rp. 50.000.0000,-  dan dikeluarkan 2,5% apabila setiap kali mengeluarkan dari pertambangan.
f. harta temuan atau harta karun, apabila mencapai nisab emas maka dikeluarkan zakatnya 20 % tanpa syarat haul.
2. Zakat Fitrah
Disebut zakat fitrah karena fitrah berarti badan yaitu zakat yang bertujuan untuk mensucikan badan, atau zakat yang dikeluarkan pada waktu fitrah (maksudnya sudah tidak lagi berpuasa dan masuk idul fitri). Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok seperti beras, gandum dan lain-lain sebesar 2,5 liter.
 Zakat fitrah wajib dengan tiga syarat yaitu :
a. Islam
b. terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan romadhan
c. adanya kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu.
    V.            Mustahik Zakat
Orang yang berhak menerima zakat adalah 8 kelompok yang sudah disebutkan di dalam alqur’an, surat attaubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Dari ayat diatas ada 8 Kelompok Yang berhak menerima zakat yaitu
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah) Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


 VI.            Zakat Profesi
Zakat profesi adalah salah satu ijtihad ulama kontemporer. Di dalam alqur’an dan assunnah tidak ada nash shorih yang menjelaskan tentang zakat profesi. Zakat profesi adalah hasil qiyas (ijtihad) dari zakat emas dan perak atau juga zakat perdagangan (karena zakat perdagangan ketentuan dan syaratnya sama dengan zakat emas dan perak). Adapun kenapa ijtihad lahir adalah karena para ulama melihat beberapa profesi yang ada saat ini menghasilkan pemasukan yang sangat besar tetapi terbebas dari zakat. Di sisi lain petani yang pendapatannya tidak lebih besar daripada pendapatan mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya 5-10% ketika panen. Karena itulah supaya harta yang mereka peroleh dan mereka simpan tidak masuk dalam kategori “yaknizun” menimbun harta sebagaimana yang allah swt jelaskan dalam surat attaubah, maka harus dikeluarkan zakatnya. untuk lebih lanjut mengenai zakat profesi, inilah pembahasan tentang zakat profesi.
1. Arti Profesi :
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.[13]
Di dalam kitab fiqih zakat, syaikh Yusuf qordlowi membagi profesi menjadi dua bagian :
Pertama, profesi yang dilakukan seseorang secara langsung tanpa terikat atau tunduk kepada orang lain, seperti pekerjaan dari hasil kerajinan tangan ataupun kemahiran. Pemasukan seperti ini disebut dahl mihani (gaji profesi), karena berasal dari profesi yang ia tekuni. Seperti gaji dokter, insyiyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan yang lainnya yang mempunyai pekerjaan bebas.
Kedua, profesi yang mempunyai keterikatakan atau ketundukan kepada orang lain, baik pemerinatahan, perusahan atau perorangan untuk melakukan pekerjaan tertentu baik berupa fissik, pikiran atau kedua-duanya. Pemasukan seperni ini disebut dengan upah (ujroh/mukafaah).[14]
Dari sini timbul pertanyaan, apakah gaji yang diperoleh dari profesi-profesi diatas wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak? Kalau dikeluarkan berapa nisabnya? Dan apa syarat-wajibnya? Dan bagaimana paandangan hukum fikih Islam?

2. Mal Mustafad (Pemasukan)
Di dalam fiqih Islami pemasukan yang dihasilkan dari profesi disebut mal mustafad (harta yang diterima). Lebih jelas lagi syaikh Yusuf qordlowi mengartikan  mal mustafad yaitu harta yang menjadi pemasukan yang dimiliki seseorang  meliputi gaji yang didapatkan secara teratur seperti bulanan, mukafaah, keuntungan, hibah (pemberian) dan lainnya.
Tetapi yang dimaksud disini adalah mal mustafad yang diperoleh tidak karena adanya pengembangan modal seperti keuntungan bisnis, peternakan karena sudah ada penjelasan zakatnya tersendiri, melainkan harta yang diperoleh dengan sebab mustaqil (sendiri) senperti gaji atas pekerjaan, pemberian dan lainnya. [15]
Dari sini timbul pertanyaan, apakah mal mustafad disyaratkan adanya haul dari waktu ia memperolehnya?atau mal mustafad digabung dengan harta yang sudah ia miliki, kemudian diikutkan kedalam haul harta tersebut? Atau langsung mengeluarkan zakatnya ketika memperolehnya dengan ketentuan sudah terpenuhi syarat-syarat wajib zakat seperti sampai nisab, tidak mempunyai tanggungan hutang dan mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokok?
Menurut para fuqoha, bahwa harta wajib dikeluarkan zakatnya baik yang diperoleh secara langsung (seperti gaji ) atau yang dikembangkan (seperti perdagangan dan peternakan) setelah sampai haul. Dengan berpegang dengan hadis-hadis yang mensyaratkan haul.[16]seperti hadis ali, Rosulullah saw bersabda :
"وليس في مال زكاة حتى يحول عليه الحول" رواه أبو داود
Hadis aisyah, dengan redaksi hadis yang sama seperti hadis ali, yang diriwatkan oleh abul husain.
Menurut syaikh Yusuf qordlowi menukil dari para pendapat para ulama yang menelliti tentang hadis-hadis haul menyimpulkan bahwa tidak ada hadis yang tsabit marfu’ kepada Rosulullah saw yang mensyaratkan adanya haul, terlebih di dalam mal mustafad, sebagaimana pendapat imam baihaqi. Lebih lanjut lagi, diantara bukti yang menunjukkan tidak disyaratkannya haul pada mal mustafad adalah adanya perbedaan pendapat para sahabat mengenai syarat haul. Karena diantara sahabat ada yang mensyaratkan haul dan ada pula yang tidak mensyaratkan. [17]
Diantara para sahabat yang mensyaratkan haul adalah Abu Bakar Assidiq, aisyah ummul mukminin, Ali Ibn Abi Tolib berkata : “orang yang memperoleh harta, maka ia tidak mengeluarkan zakatnya sampai sudah berputar satu tahun (haul)”[18]
Adapun sahabat yang tidak mensyaratkan haul adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah. Adapun dari tabiin Umar Ibn Abdul Aziz, Alhasan, Zuhri.
Ibnu hazm  menukil dari riwayat Imam malik yang  meriwayatkan dari ibnu abbas di dalam al-Muwattho’:benar bahwa  Ibnu Abbas mewaajibkan zakat setiap harta yang dimiliki setiap muslim.
3. Hukum Mal Mustafad Menurut Para Sahabat Dan Tabiin
Berikut pendapat para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in mengenai masalah mal mustafad: [19]
A. Ibnu Abbas
عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال : يزكيه يوم يستفيده
Dari ibnu abbas, mengenai seseorang yang memperoleh harta, ia berkata: mengeluarkan zakatnya di hari ia memperoleh harta.”
Secara dhohir riwayat ibnu abbas tidak mensyaratkan adanya haul di dalam mengeluarkan zakat mal mustafad.
B. Ibnu Mas’ud
عن هبيرة بن يريم قال : كان عبد الله بن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغار ثم يأخذ منه الزكاة
Diriwayatkan dari habiroh ibn yaryam : bahwa abdullah ibn mas’ud pernah memberi kami suatu pemberian, kemudian ia mengambil darinya zakat.”
C. Muawiyah
روى مالك في الموطأ عن ابن شهاب قال : أول من أخذ من الأعطية (الزكاة ) معاوية بن أبي سفيان
Imam Malik meriwayatkan dari ibnu syihab : orang pertama yang mengambil zakat dari pemberian adalah muawiyah.
Syaikh yusuf qordlowwi menambahkan, yang dimaksud orang pertama adalah orang pertama dari para khulafa. Karena sebelunya sudah ada para sahabat yang melakukannya seperti ibnu mas’ud.
D. Umar Ibn Abdul Aziz
ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عمالته : أخذ الزكاة. وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها.
Abu Ubaid menyebutkan bahwa Umar Ibn Abdul Aziz jika memberikan gaji kepada seseorang lalu ia mengambil zakatnya. Ketika Mengembalikan uang karena kedloliman ia mengambil zakatnya, begitu juga ia mengambil zakat dari pemberian yang dikeluarkan kepada seseorang.
Dari pendapat-pendapat di atas disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat dari mal mustafad tidak disyaratkan adanya haul (perputaran satu tahun). Tetapi kapanpun ia mendapatkan uang dan sudah mencapai nisab seperti gaji dokter, arsitek atau insyiyur, pengacara dan yang lainnya yang mempunyai pekerjaan bebas seperti para pengusaha,pebisnis, pemilik hotel,pesawat, kapal dan lain-lain maka tidak disyaratkan haul tetapi langsung dikeurkan zakatnya saat itu juga.
Dalam menguatkan pendapatnya itu, Syaikh Yusuf qordlowi memberikan beberapa alasan mengapa tidak perlu menunggu haul (perpudtaran satu tahun) dalam mengeluarkan zakat profesi, sebagai berikut:
1. sesungguhnya mensyaratkan haul pada setiap harta bahkan mal mustafad tidak ada nash hadis yang mencapai derajat shohih atau hasan yang dapat dijadikan sebagai hukum syar’i bagi umat Islam, inilah pendapat para ulama hadis. Adapun perkataan yang mensyaratkan adanya haul aadalah perkataan sebagian dari para sahabat.
2. sesungguhnya para sahabat dan tabiin berbeda pendapat dalam masalah mal mustafad, apakah disyaratkan haul atau tidak tapi langusng dikeluarkan zakatnya ketika memperolehnya.  Kalau mereka berbeda pendapat, ini berarti bahwa pendapat mereka atas sebagian yang lain tidaklah lebih benar, karena itu harus dikembalikan kepada dalil lain yaitu kaidah Islam sebagaimana firman Allah swt:
فإن تنازعتم في شيئ فردوه إلى الله والرسول
“maka apabila kalian berselisih pada suatu perkara, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Allah dan rosulNya.” (qs. Annisa : 59)
3. sesungguhnya pendapat yang tidak mensyaratkan haul dalam mal mustafad lebih dekat kepada umum dan mutlaknya nash. Karena beberapa dalil zakat di dalam Alqur’an dan assunnah bersifat umum dan mutlak, dan tidak disertai syarat haul.seperti hadis Rosulullah saw ;
"هاتوا ربع عشر أموالكم"
Berikanlah 2,5 % hartamu
"في الرقة ربع العشر "
Zakat perak adalah  2,5 %
Hal ini dikuatkan dengan firman Allah swt :
يأيها الذين أمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم
“wahai orang-orang yang beriman infakkanlah sebagian harta yang baik yang telah kalian peroleh (usahakan )”. (Qs. Albaqoroh : 267)
Lafadz ما كسبتم  (apa yang telah kamu usahakan) adalah kata umum yang mencangkup segala macam profesi seperti bisnis (jual beli), pegawai atau pekerjaan lainnya. Para fuqoha berdalil dengan ayat ini tentang kewajiban zakat perdagangan, maka tidaklah berlebihan kalau dalil ini dijadikan sebagai dalil untuk zakat profesi



4. Nisab Zakat Profesi
Di dalam Islam, Allah swt mewajibkan zakat pada harta – harta tertentu yang sudah mencapai nisab dengan jumlah-jumlah tertentu. Tetapi nisab zakat profesi tidak disebutkan secara mansus di dalam Alqur’an dan assunnah, sehingga menghendaki para ulama berijtihad dari dalil-dalil Alqur’an dan assunnah dalam menentukan nisab zakat rrofesi.
Syaikh Muhammad Alghozali berpendapat bahwa nisab zakat profesi disamakan dengan nisab hasil pertanian atau perkebunan, maka barangsiapa yang memiliki penghasilan tidak lebih sedikit dari penghasilan petani maka wajib baginya mengeluarkan zakat yaitu sepersepuluh 1/10.
Adapun menurut syaikh Yusuf qordlowi, nisab zakat profesi disamakan dengan nisab emas dan perak (dinar&dirham) yaitu 20 dinar atau 200 dirham dan dikeluarkan 2,5% darinya. Disamakan dengan emas karena penghasilan suatu profesi biasanya berupa uang, sedangakan emas dan uang mempunyai ilah yang sama yaitu tsamaniyah nilai harga.[20] [21]
Penghasilan suatu profesi dianggap sudah mencapai nisab yaitu :
-          Apabila seseorang mendapatkan penghasilan yang mencapai nisab emas, maka ia wajibb mengeluarkan zakat, tetapi kalau tidak, maka ia tidak wajib zakat.
-          Menggabungkan penghasilan yang diperoleh dalam waktu yang berdekatan sehingga mencapai batas nisab emas. [22]
5. Cara Mengeluarkan Zakat Profesi Yang Sudah Mencapai Nisab
Pendapat Imam Azzuhri : apabila seseorang memperoleh harta, kemudian ingin menginfakkannya sebelum datang bulan membayar zakat , hendaklah ia menzakatinya kemudian menginfakkannya. Tetapi kalau ia tidak ingin menginfakkannya langsung, maka ia menggabungkan hartanya dengan yang lain kemudian dizakati.
Begitu juga pendapat Imam Auzai, yaitu orang yang menjual budak atau rumahnya, maka ia menzakati harta tersebut saat menerimanya (langsung), kecuali ia mempunyai bulan tertentu untuk mengeluarkan zakat, maka tidak mengapa diakhirkan zakatnya bersama dengan harta yang lain.
Dari pendapat diatas syaikh Yusuf qordlowi berpendapat bahwa mal mustafad (penghasilan) apabila sudah mencapai nisab, maka wajib diambil zakatnya, baik dikeluarkan setelah memperolehnya (langsung) atau diakhirkan zakatnya menunggu haul dan dikeluarkan bersama hartanya yang lain.
6. Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengeluarkan Zakat Profesi
-          Harta tidak dikeluarkan zakatnya kecuali dari harta yang bersih (shofi) yaitu harta seseorang yang sudah tidak memiliki hutang, sudah tercukupi kebutuhan pokoknya (harta sudah mencapai nisab dan adanya kelebihan dari kebutuhan pokok).
-          Apabila seorang muslim sudah mengeluarkan zakat profesi ketika menerima penghasilan (langsung), maka ia sudah tidak lagi wajib mengeluarkan zakat profesi  ketika sudah sampai haul (tidak mengeluarkannya untuk kedua kalinya).


KESIMPULAN
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam. Ia merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Allah swt mensyariatkan zakat bagi mereka yang mampu yaitu zakat diambil dari orang-orang kaya kemudian diberikan kepada orang-orang yang lemah. Seiring bertambah majunya masyarakat dunia sehingga menjadikan mereka mudah dalam memperoleh penghasilan dan mencapai batas nisab yang telah ditentukan oleh syariat Islam memaksa para fuqoha zaman ini untuk berijtihad dalam hal zakat profesi. Yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan suatu pekerjaan yang sudah mencapai nisab.
Meskipun ada perbedaan diantara para ulama tentang zakat ini, tetapi yang lebih dekat dengan nash Alqur’an dan hadis begitu juga sesuai dengan disyariatkkannya zakat yaitu untuk menciptakan kesejahteraan umat, zakat profesi adalah sutau kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang muslim dengan ketentuan harta yang ia peroleh sudah mencapai nisab sebagaimana nisab emas yaitu 20 dinar (1 dinar Rp. 2.500.000,-, atau sekitar Rp. 50.000.000,-) dan dikeluarkan 2,5 % dari penghasilannya. Wallahu a’alam bisshowab
وصلى الله علي سيدنا محمد وعلى أله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
Al-Ashfahani, Alqhodli Abi Syuja’, Matan Ghoyah Taqrib,(Jakarta: Dar Ala-Kutub Al-Islamiyah, Cet. 1, Tahun. 2002)
Al-Husaini, Abu Bakar Ibn Muhammad, Kifayah Al-Akhyar(Beirut: Dar Al-Khoir, Cet. Ke-6. Tahun: 2005)
Al-Imam, Yahya Ibn Zakaria An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, (Beirut : Darul Fikr)
Al-Qordlowi, Yusuf. Dr., Fiqh Al-Zakat (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, Cet. 7, Thn. 2002).
Ibnu Hazm, Ali Ibn Muhammad, Al-Muhalla. (Beirut: Darul Fikr)
KBBI, Ofline. 1.3
Lidwa Pustaka, Maktabah Hadis Sembilan Imam
Majma’ Lughoh Arabiyah Alqohiroh, Mu’jam Wasith, (Mesir: Dar Al-Dakwah)
Maktabah Syamilah
Shohih Muslim (Beirut: Dar Ihya’ Al-Turots Al-Arobi)


[1] Mu’jam wasith, hal 396. (مجمع اللغة العربية بالقاهرة)

[2] Imam nawawi, al-majmu’ syarh al-muhaddzab, (beirut : darul fikr) hal. 5/324
[3] Ibid, hal. 5/325
[4] Yusuf qordlowi, fiqh al-zakat (beirut: muassasah ar-risalah, cet. 7, thn. 2002). Hal.60
[5] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[6] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[7] (qs. Albaqoroh : 110)
[8] Shohih muslim (beirut: dar ihya’ al-turots al-arobi) hal. 1/45
[9] (qs. Al-mukminun : 2,4)
[10] Yusuf qordlowi, fiqh al-zakat (beirut: muassasah ar-risalah, cet. 7, thn. 2002). Hal.62
[11] Abu bakar ibn muhammad alhusaini, Kifayah al-akhyar(Beirut: dar al-khoir, cet. Ke-6. Tahun: 2005)hal. 240
[12] Abi syuja’, matan ghoyah taqrib (jakarta : dar al-kutub al-islamiyah cet. 1, tahun 2002), hal 31-35
[13] Kbbi, ofline. 1.3
[14] Fiqih zakat, ibid, hal 545
[15] Ibid, hal. 199-200
[16] Ibid, hal 550
[17] Ibid, hal. 555-556
[18] Ibnu hazm, almuhalla. Hal. 5/276
[19] Fiqih zakat, op.cit. hal, 557-562
[20] Ibid, hal. 572-573
[21] Harga dinar saat ini sekitar Rp. 2.500.000,-
[22] Ibid, hal, 573-574

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger