Kamis, 17 November 2011

sistem ekonomi islam


EKONOMI ISLAM
Pendahuluan
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kehandalan perekonomian Islam juga telah terbukti di Indonesia, setidaknya pada saat terjadinya krisis moteter yang membawa pada krisis perekonomian dan multidimensional (1998), bank-bank syariah mampu survive dan terhindar dari krisis perbankan dan rekapitalisasi perbankan. Hal ini dikarenakan sistem syariah yang tidak memungkinkan adanya negative spread.


A. DEFINISI DALAM ISLAM
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge).
Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut).
Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).

B.  ISLAM DAN EKONOMI
Karena sesungguhnya ekonomi Islam itu bukan ekonomi dalam Islam, bukan nilai-nilai mandiri ekonomi yang coba dicarikan posisinya dalam Islam, tetapi Islam dalam berekonomi, nilai-nilai orisinil berikut ketentuan Islam yang kemudian membentuk wajah ekonomi seperti apa sepatutnya ia menjadi.
Ekonomi Islam adalah Islam yang berbahasa ekonomi. Ekonomilah yang kemudian dibentuk oleh Islam bukan sebaliknya. Inspirasi tunggal dari ekonomi ini adalah Islam. Islam menjadi himpunan semesta dari ruang gerak mengembangnya ekonomi.
Dengan demikian, menjadi salah besar membangun dan mengembangkan Ekonomi Islam beranjak dari Ekonomi. Ia harus berawal dari Islam. Oleh sebab itu, tak salah jika awal memahami ekonomi Islam adalah memahami Islam terlebih dahulu.

C.  SEJARAH EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaannya sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini (1500 Th yang lalu), karena ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita dalam berekonomi.
Banyak ahli dan penulis sejarah Islam yang meragukan eksistensi berfungsinya sistem perekonomian Islam dan mekanisme sistem syariah secara keseluruhan, karena fakta konflik politik, korupsi pejabat dan kesewenangan penguasa pada masa – masa itu. Namun Dr. Yusuf Qardhawi membantah analisa ini.[1] beliau mengakui bahwa fenomena negative tadi terjadi tapi itu merupakan dinamika wajar sebuah negara atau sebuah peradaban. Tapi bukan berarti mekanisme syariah tidak berjalan. Aplikasi zakat, pelarangan riba, jual – beli, sewa – menyewa, institusi Baitul Mal, Lembaga Hisbah dan lain-lain, semua itu berjalan dan wujud. Sehingga kesewenangan dan konflik politik yang melekat pada rezim Islam klasik tidak berarti sistem syariah tidak berjalan, harus dibedakan dua permasalahan tersebut. Kadangkala ketika membaca satu paragraph tentang sejarah sebuah kesultanan atau kisah seorang sultan yang penuh dengan konflik dan kesewenangan, maka secara tak sadar seorang pembaca akan memiliki persepsi bahwa konflik tersebut memenuhi masa usia kesultanan atau berlangsung selama sultan tersebut berkuasa, dan menutup semua fakta kebaikan yang terjadi pada sisi lain¹.

D. KRITIK EKONOMI ISLAM SEBAGAI ILMU
  The Adjusted Capitalism School; Islamic Economics as a school of thought of capitalism
  The Conventional School; Islamic Economics has no scientific basis and structure for creating and establishing a workable economic system
  The Sectarian Diversity School; Islamic Economics lacks a scientific basis (merely a reflection of certain religious beliefs), the existence of different sects in Islam²

E.  DEFINISI
Definisi ekonomi secara bahasa
Ekonomi secara bahasa berarti tawassut (sederhana), I’tidal (lurus)[1]
Sebagaimana firman allah : (واقصد في مشيك)  
“dan sederhanakanlah dalam berjalan” (lukman: 19)
(منهم أمة مقتصدة)
“diantara mereka ada kelompok yang lurus”(almaidah :66)



1.   DEFINISI KONVENSIONAL
Ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas, dan masalah utama ekonomi adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices)


___________________
¹Yusuf Qardhawi, Distorsi Sejarah Islam, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2005.
²(Muhammad Arif, Toward the shari’ah Paradigm of Islamic Economics: The beginning of a Scientific Revolution, 1985)




Needs, Wants & Factor of Productions
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (Lukman: 20)
“…Dan Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu…” (Al Hijr: 20)
“Dan bahwasanya Dia yang memberikan kekayaan dan kecukupan.” (An Najm: 48)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan…” (An Nisaa: 5)
“Dan sesungguhnya kecintaan kepada kebaikan (harta) manusia itu amat sangat”. (Al Aadiyaat: 8)
“Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh lagi kikir. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah. Dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir”. (Al Ma’arij: 19-21)
“Katakanlah (Muhammad), sekiranya kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya (perbendaharaan) itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya. Dan manusia itu memang sangat kikir”. (Al Isra’: 100)
“…Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, kelebihan (dari apa yang diperlukan)…” (Al Baqarah: 219)
“Andaikata manusia manusia itu telah mempunyai harta benda sebanyak dua lembah, mereka masih ingin untuk mendapatkan satu lembah lagi. Tidak ada yang dapat mengisi perutnya sampai penuh melainkan hanya tanah (maut). Dan Allah menerima tobat orang yang tobat kepada-Nya”. (HR. Muslim)
Wahai hamba-Ku engkau berkeinginan Akupun memiliki keinginan
Jika engkau sandarkan apa yang engkau inginkan pada-Ku, maka akan Aku cukupkan apa yang engkau butuhkan
Namun jika engkau tidak sandarkan apa yang engkau inginkan pada-Ku, maka akan aku berikan keletihan dan kesengsaraan
Sesungguhnya apa yang terjadi adalah apa yang Aku inginkan (Hadits Qudsi).

2.   DEFINISI EKONOMI DALAM ISLAM
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter),ekonomi adalah aktifitas KOLEKTIF!

1.      Sumber-sumber ekonomi islam
Ekonomi islam bersandar pada kaidah-kaidah hokum islam yaitu alqur’an, assunnah, ijma’, qiyas, maslahah mursalah dan dalil-dalil syariat yang lain.
a.       Alqur’an
Di dalam kitab suci alqur’an allah saw telah menyebutkan banyak hukum yang berkaitan erat dengan masalah harta. Baik dari segi kedudukan , urgensi dan hal-hal yang berkaitan dengan cara mengumpulkan harta, merotasi peredaaran harta dan membelanjakannya. Ada banyak ayat bahkan ratusan yang menjelaskan tentang hukum-hukum harta seperti ayat yang berhubungan dengan zakat, infaq, shodaqoh, jual-beli, pinjaman, hutang-piutang, gadai, jaminan dan lain-lain. Semisal firman allah;
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
“ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”(albaqoroh:261)
b.      Sunnah rosulullah shollallhu alaihi wasaallam
Ayat –ayat yang terdapat di dalam alqur’an biasanya bersifat global atau umum seperti ayat zakat, dimana tidak dijelaskan bagian-bagian zakat, ketentuan dan syarat-syarat nya. Disinilah peran sunnah dalam menjelaskan yang global dan mengkhususkan yang umum. Dan mentakyid yang mutlak.
Sunnah termasuk sumber hukum karena allah memerintahkan rosulnya untuk menyampaikan apa yang diwahyukan kepadanya dan memerintahkan supaya mentaati rosulNya. Sebagaimana firman allah :
$pkšr'¯»tƒ ãAqߧ9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ (
. “Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.”(almaidah :67)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$#
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)”,(annisa : 59)

Terdapat banyak hadis yang menjelaskan tentang masalah harta dan mengatur segala transaksi yang berkaitan dengannya. Banyak ulama ahli hadis yang telah mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan harta serta menjelaskan ma’na-ma’nanya seperti yang terdapat dalam bab zakat, jualbeli, pinjaman dan lain-lain. Bahkan ada juga ulama yang menulis buku yang hanya membahas tentang harta seperti buku al-amwal karya abu ubaid alqosim bin salam.
c.       Ijma’
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad pada suatu masa atas suatu hukum syara’ setelah meninggalnya nabi Muhammad saw.[2]
Contoh ijma dalam bab ekonomi seperti ijma para sahabat dalam hal memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Ijma ulama kontemporer bahwa bunga yang diberikan atau diambil atas nama hutang seseorang pada bank hukumnya riba, haram.[3]
d.      Qiyas
Qiyas adalah menyamakan masalah cabang dengan masalah asal pada suatu hukum karena adanya sebab yang sama yang terdapat pada keduanya.[4]
Sebagai contoh mengqiyaskan uang kertas yang berlaku saat ini dengan keeping dinar (emas) dan dirham (perak) yang digunakan pada masa Rosulullah saw karena illahnya sama yaitu assaminah (barang berharga)
e.       Maslahah mursalah
Maslahat artinya mengambil manfaat dan mencegah bahaya. Seperti menjaga harta,jiwa, akall.


2.      Karakteristik ekonomi islam[5]
System ekonomi islam mempunyai karakteristik yang membedakannya dengan yang lain, diantaranya :
a.       Ekonomi islam adalah bagian dari syariat islam
b.      Segala transaksi dalam system ekonomi islam merupakan ibadah kepada allah dan mempunyai tujuan  yang mulia.
c.       Tawazun, keseimbangan dalam menjaga kemaslahatan ekonomi baik individu ataupun jamaah.
d.      Tawazun antara materi dan ruhiyah.
e.       Ekonomi islam adalah ekonomi yang berakhlaq

3.      Tujuan-tujuan ekonomi dalam islam
a.       Mewujudkan kehidupan yang layak
Ibnu hazm dalam kitabnya almuhalla mengatakan : “tanpa kehidupan yang layak, manusia seakan tidak mempunyai nilai”[6] kehidupan yang layak mencangkup makanan, pakaian dan tempat tinggal.
b.      Menyediakan lapangan kerja sebagai sumber ekonomi
c.       Menciptakan keadilan dalam pembagian harta dan pemasukan.
d.      Mewujudkan kekuatandan ketahanan materi bagi ummat islam.


4.      Dasar-dasar ekonomi islam
Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:[7]
  1. Tauhid; - Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
-          Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil);
        - tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
        - pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
  1. Nubuwwah (kenabian);
-          Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-          Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
  1. Khilafah :
-          Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-          Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
-          Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
  1. Ma’ad (keuntungan):
-          keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi
-          keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat
Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
-          Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
-          Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
-          Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
-          Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
  1. Keadilan Sosial
-          Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
-          Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam
Penutup







[1] Lisanul arob 11/179, alqomus almuhith 396
[2] Alwajiz fi usul fiqh, abdul karim zaidan, hal 179.
[3] Qoror majma’ fiqh islami no3 tanggal 10-16 /4/1406H.
[4] Matan waroqot, abu ma’ali juwaini.
[5] Sistem ekonomi islam,hal 60
[6] Almuhalla, ibnu hazm 6:156
[7] Ekonomi Mikro Islami, adiwarman azwar karim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger