Senin, 17 November 2014

Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam


Makalah      : Nikah Beda Agama
Ditulis Oleh  : Dzul Kifli Hadi Imawan, Lc. M. Kom. I
Dekan         :  Dr. A. Ilyas Ismail, MA
Disampaikan dalam forum diskusi dosen FAI - UIA
A.    Pendahuluan
Menikah merupakan sunnah rasulullah saw. Salah satu jalan untuk melangsungkan kelestarian hidup manusia dengan cara yang benar. Menyatukan laki-laki dan wanita dalam cinta, kasih sayang dan keharmonisan. Lebih dari itu menikah adalah perjanjian yang berat yang harus dipertanggung-jawabkan dengan baik. Karenanya, dalam Islam masalah pernikahan sangat diperhatikan mulai dari urusan-urusan sebelum ataupun sesudah menikah.  
Dan diantara urusan tersebut, yang tidak luput mendapat perhatian dalam Islam adalah masalah nikah beda agama. Sebab, pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan fisik dua insan manusia semata, tetapi lebih dari itu, pernikahan juga memperhatikan spiritual keimanan pasangan, demikian karena keimanan mempunyai dampak pada kebahagiaaan hidup keluarga baik di dunia ataupun di akhirat. Terlebih, akhir-akhir ini marak isu tentang pernikahan beda agama yang menjadi sorotan media. Karenanya, masalah ini perlu dibahas dan dijelaskan dengan rinci sehingga mampu memberikan kesadaran bagi umat islam dalam memillih pasangan. Karena sayyidina Umar bin Khattab sempat mengatakan tentang nikah beda agama, “Karena aku takut kalian mempraktekkan pelacuran dengan mereka”.
Lebih lanjut, pembahasan ini akan mengangkat pendapat para ahli tafsir dan fatwa ulama indonesia tentang masalah nikah beda agama disertai dengan hujjah masing-masing sehingga menjadi jelas. Begitu juga dijelaskan apa saja mafsadah yang akan diterima kalau nikah beda agama tetap dilangsungkan. Wallahu musta’an wa ‘alaihit tuklan.


B.     Definisi dan Dalil Nikah
Secara bahasa nikah berarti al-jam’u al-dlam, berkumpul, berhimpun. Sedang menurut syara’ yaitu akad suci yang mencangkup rukun dan syarat tertentu.[1] Firman Allah:
{فانكحوا ما طاب لكم من النساء}
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS. An-Nisa’: 3)
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فأنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah pernah menyeru kepada para pemuda, : “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu al-ba’ah (memberi nafkah) hendaklah menikah; demikian karena lebih menjaga pandangan, dan menjaga kemaluan. Tetapi orang yang belum mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, karena mampu menahan (syahwat) al-wija’. [2](HR. Bukhari Muslim)
C.     Hikmah Menikah
Hidup berpasangan merupakan sunnatullah yang berlaku untuk seluruh mahluk hidup; manusia, hewan, tumbuhan dan jin. Seperti ayat cinta suci, kalam ilahi yang mengatakan: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kalian teringat”.
Dan dari ayat dan hadis diatas, diantara hikmah menikah adalah agar dapat menjaga pandangan dan kemaluan dengan jalan yang benar. Begitu juga, dalam Islam, nikah merupakan sunnah para nabi dan rasul, kenikmatan yang agung dan tanda atas kekuasaan Allah swt.[3] Dan juga, nikah merupakan  ibadah bagi seorang muslim atau muslimah; sarana untuk menyempurnakan separuh agama dan melahirkan keturunan dengan cara yang suci, “Barangsiapa yang diberi Allah rizqi berupa istri shalihah, maka sungguh Dia telah menolongnya dalam hal separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah di separuh sisanya”. (HR. Imam Thabrani).
Karenanya Rasulullah saw menganjurkan agar memilih pasangan yang bisa memberikan keturunan dan penuh cinta. Sabda Rasulullah saw:
فقال « تزوجوا الودود الولود فإنى مكاثر بكم الأمم ».
“Nikahilah wanita yang penuh cinta dan subur, karena aku bangga dengan banyaknya kalian”.(HR. Abu Dawud)[4]

D.    Nikah Beda Agama
Menikah adalah salah satu cara untuk melestarikan kelangsungan hidup manusia. Al-qur’an dan hadis menganjurkan agar orang yang mampu untuk segera menikah. Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika pernikahan itu terjadi diantara dua orang yang berbeda keyakinan, atau yang disebut dengan nikah beda agama. Dalam hal ini, ada beberapa pendapat ulama yang akan dikemukakan dalam masalah ini disertai dengan hujjah masing-masing. Adapun ayat yang menjadi landasan dalam masalah nikah beda agama adalah surat al-baqarah 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221)

Ayat tersebut menjelaskan dua hukum masalah, yaitu:
1.      Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab.
Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama yaitu, pendapat pertama, pendapat jumhur ulama menyatakan bahwa diperbolehkan menikahi wanita ahli kitab. Mereka berhujjah bahwa ayat al-baqarah 221 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan larangan menikahi al-musyrikat adalah larangan menikahi wanita majusi, dan penyembah berhala, paganisme. Adapun menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan karena surat al-maidah ayat 5 mengkhususkan nash al-baqarah ayat 221, yaitu firman Allah
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Dan dihalalkan mangawini wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah:5)
Lebih lanjut, diantara hujjah jumhur ulama adalah bahwa kata al-muyrikat tidak mencakup kata ahli kitab. Sebagai firman Allah
مَّا يَوَدُّ الذين كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الكتاب وَلاَ المشركين
“Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik” (QS. Al-Baqarah: 105)
{ لَمْ يَكُنِ الذين كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الكتاب والمشركين } [ البينة : 1 ]
“Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik”. (QS. Al-Bayyinah: 1)
Begitu juga, riwayat para ulama salaf yang membolehkan menikahi wanita ahli kitab. Seperti yang dikatakan Imam Qatadah, yang dimaksud dengan al-musyrikat yaitu wanita yang tidak memiliki kitab. Begitu juga ketika Ibrahim bin Adham ditanya Hamad tentang hukum menikahi wanita yahudi dan nasrani, ia membolehkannya. Alasannya, yang dimaksud dengan al-musyrikat itu adalah wanita majusi dan penyembah berhala.[5]
Tambahnya, ayat al-Baqarah tidak menghapus (nasikh) ayat al-Maidah, karena al-Baqarah merupakan surat pertama yang diturunkan di Madinah, sedang al-maidah merupakan surat yang terakhir turun, dan kaidah umum dikatakan, ayat terakhir menghapus yang terdahulu bukan sebaliknya. [6]
            Meskipun jumhur ulama membolehkan menikahi wanita ahli kitab, tetapi hukumnya adalah makruh. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, bahwa ketika Thalhah bin Ubaidillah menikahi wanita yahudi, juga Hudzaifah bin al-Yaman menikahi wanita nasrani, Umar bin al-khattab yang mengetahui hal tersebut menjadi sangat marah, bahkan ingin memukul mereka berdua. Hingga keduanya berkata,: “Janganlah marah wahai Amirul Mukminin, kami akan menceraikan mereka.” Umar menjawab, : “Jikalau dihalalkan thalaqnya, pastinya dihalalkan pula nikahnya, tapi aku ingin meminimalisir bahaya (shagrah qam’ah)”. Hadis gharib jiddan, dalam riwayat lain, “Karena aku takut kalian mempraktekkan pelacuran dengan mereka”. Isnad shahih (al-Thabari : 4/366)[7]
            Dijelaskan oleh Abu Ja’far Ibnu Jarir Al-Thabari seperti yang dikutip Ibnu Katsir, Umar membenci hal tersebut agar orang-orang muslim tidak menyepelekan wanita muslimah. Meskipun demikian terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab juga pernah mengatakan,: “Laki-laki muslim menikahi wanita nasrani, tetapi laki-laki nasrani tidak menikahi wanita muslimah”. [8]
            Riwayat diatas menerangkan bahwa Umar bin khattab tidak menyukai menikah beda agama. Hal ini dikuatkan oleh riwayat Imam Bukhari bahwa Ibnu Umar mengatakan, : “aku tidak melihat syirik yang lebih besar dari seorang wanita yang mengatakan tuhanku adalah isa”.[9] Riwayat ini juga menjadi hujjah bagi pendapat yang mengharamkan nikah beda agama.
Menurut Wahbah Zuhaily, perbedaan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrikah sangat jelas, yaitu wanita musyrikah tidak beriman dengan agama sama sekali, adapun wanita ahli kitab ada kesamaannya dengan seorang muslim yaitu mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, halal dan haram, melakukan kebaikan dan kemuliaan, serta menjauhi hal yang buruk dan hina.[10]
Tambahnya, adapun Islam membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak membolehkan wanita muslimah menikahi orang kafir ahli kitab juga jelas, karena hal tersebut tidak membahayakan keimanan seorang suami yang muslim. Sebaliknya,  seorang laki-laki biasanya mempunyai kekuasaan di atas wanita, karenanya kalau seorang laki-laki ahli kitab menikahi wanita muslimah dan bisa mempengaruhinya dalam keyakinan, hingga ia meninggalkan agama islam maka ini bisa membahayakan aqidah wanita muslimah. Dan inilah pendapat jumhur, yaitu makruh hukumnya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.[11]
Disamping itu, diharamkan menikahi wanita kafir harbi. Dan juga telah sepakat para ulama dari empat madzhab dan lainnya bahwa haram menikahi wanita majusi. Dan juga para ulama berijma’ bahwa haram bagi seorang wanita muslimah menikahi laki-laki kafir, karena bisa merendahkan agama Islam.[12]
            Pendapat kedua, haram menikahi wanita ahli kitab. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, dalam memahami kedua ayat tersebut (al-baqarah 221 dan al-maidah 5), Ibnu Abbas mengatakan,: “Rasulullah saw telah melarang menikahi seluruh wanita kecuali yang beriman dan berhijrah, dan mengharamkan wanita dari agama manapun kecuali Islam, sebagaimana firman Allah,: “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya”. (Qs. Al-Maidah: 5)
            Lebih jelas lagi, alasan tidak bolehnya bagi seorang muslim menikahi wanita ahli kitab dijelaskan oleh Imam Fakhruddin al-razi dalam tafsirnya Mafatih al-Ghaib al-Tafsir al-Kabir, yang menganggap bahwa ahli kitab termasuk orang musyrik. Menurutnya, sebab kebanyakan ulama berpendapat bahwa lafazh musyrik dalam ayat tersebut mencakup juga orang kafir dari golongan ahli kitab. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut,
a.       Dalam surat al-taubah ayat 30-31 menjelaskan bahwa orang yang mengatakan Uzair anak Allah dan Isa al-Masih anak Allah berarti ia musyrik.
b.      Surat annisa ayat 48 menjelaskan Allah mnegampuni segala dosa kecuali syirik, seandainya dosa orang yahudi dan nasrani bukan merupakan dosa syirik pastinya Allah akan mengampuni, tetapi seperti diketahui bahwa dosa mereka merupakan dosa syirik yang tidak diampuni. [13]
c.       Surat al-maidah ayat 73 menjelaskan bahwa Trinitas merupakan kesyirikan dan kufur akbar.
d.      Bahwa Rasulullah saw ketika mengutus utusan untuk berdakwah kepada orang-orang musyrik menyuruh agar mereka masuk ke dalam agama Islam, atau membayar fidyah. Dan orang yang membayar fidyah dan tidak masuk Islam maka ia disebut musyrik.
e.       Sebagaimana pendapat Abu Bakar al-Ashammu, setiap orang yang menolak risalah rasulullah saw maka ia adalah orang musyrik.[14]
2.       Hukum Menikahi Laki-Laki Musyrik (Non Muslim)
            Para ulama sepakat bahwa ayat al-Baqarah 221, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.”  Menjelaskan bahwa haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim (musyrik), yaitu setiap orang kafir yang tidak beragama dengan agama islam baik penyembah berhala, majusi, yahudi, dan kristen (nasrani) serta orang murtad. Demikian karena agama Islam itu tinggi dan mulia, al-islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih. Juga, karena mereka mengajak kepada kekafiran yang menjadi sebab masuknya seseorang ke dalam neraka. Dan seorang laki-laki memiliki wilayah dan kekuasaan atas wanita, barangkali ia akan memaksaanya untuk meninggalkan agamanya berganti dengan agama suami, juga anak-anak biasanya mengikuti bapak mereka, jika bapaknya yahudi atau nasrani, maka mereka akan dididik dengan pendidikan keyahudian atau kenasranian, hingga mereka pun menjadi ahli neraka. [15]

E.     Fatwa Ulama Indonesia Tentang Nikah Beda Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram.
Hal ini, jelas MUI, berdasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia  supaya mereka mengambil pelajaran.”(QS Al-Baqarah: 221).
Dan firman Allah: “…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yangberiman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhira termasuk orang-orang merugi.” (QS Al-Maidah: 5).
Dan firman Allah: “…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (QS Al-Mumtahanah:10).
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At-Tahrim: 6).
Selain berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an di atas, MUI juga mendasarkan fatwanya pada hadits-hadits Rasulullah sebagai berikut: “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bahagian yang lain” (HR Tabrani)
Kemudian sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i: “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
Oleh sebab itu, menurut MUI, perkawinan wanita Muslimah dengan laki-laki non-Muslim adalah haram hukumnya. "Dan seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim."
MUI menambahkan, tentang perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram!"
Demikian fatwa MUI yang ditandatangi oleh Ketua Umum Prof Dr Hamka dan Sekretaris Drs H Kafrawi pada 1 Juni 1980 silam. Dan hingga kini fatwa tersebut masih berlaku dan belum dicabut oleh MUI.[16]
Adapun Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah (haram).
Demikian juga, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim,".
Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian lama, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. “Janganlah juga engkau kawin mengawin dengan mereka; anakmu perempuan janganlah kau berikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kau ambil bagi anakmu laki-laki”.
 Dan juga disebutkan dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[17]

F.      Mafsadah Nikah Beda Agama
Nikah beda agama memiliki mafsadah atau mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya, terlebih hal ini berkaitan dengan akidah dan syariah seorang muslim. Adapun penjelasannya sebagaiman berikut:
1.      Akidah
a)                   Orang Kafir Mengajak Kepada Kekafiran
Menurut Wahbah al-Zuhaily dalam Tafsir al-Munir, sebab diharamkannya pernikahan antara muslim dengan musyrik ataupun muslimah dengan kafir baik termasuk golongan ahli kitab atau tidak, karena mereka orang-orang musyrik baik laki-laki ataupun perempuan mengajak kepada kekafiran, dan melakukan amalan yang dapat membawa ke neraka. Demikian karena, mereka tidak memiliki agama yang benar yang dapat membimbing mereka, juga tidak memiliki pedoman kitab langit yang menunjukkan mereka ke jalan yang benar, disamping perbedaan tabiat antara hati muslim yang penuh cahaya dan iman dan hati kafir yang gelap dan sesat. [18]
Lanjutnya, karena dengan berkumpul dan berbesan dengan mereka menghendaki adanya saling memberi masukan, nasihat, cinta, kasih sayang, dan pertukaran pemikiran-pemikiran yang sesat, serta kebiasaan dalam hal perilaku dan adat mereka yang tidak syar’i. Terlebih dalam mendidik anak dan keturunan nantinya sesuai dengan nafsu dan kesesatan mereka. Intinya, ‘illah sebab diharamkannya menikahi wanita musyrikah karena bisa mengajak ke neraka. [19]
b)                  Menghindari nikah beda agama supaya bisa menjaga keimanan yang dapat menyelamatkan dari api neraka.
Demikian karena Allah memerintahkan agar menjaga diri dan keluarga dari api neraka, sebab kalau salah satu pasangan dalam keluarga tidak beriman, maka akan ada anak keturunannya yang akan mengikuti orang utannya yang tidak beriman, dan ini sama saja menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Padahal sudah sangat jelas Allah memerintahkan agar menjaga keimannan diri dan keluarga dalam surat al-tahrim : 6. Begitu juga, menjaga keimanan merupakan wasiat nabi ibrahim kepada anak keturunannanya sebagaimana diabadikan di dalam surat al-baqarah.
            Ibnu katsir menjelaskan tentang larangan menikah beda agama, “mereka mengajak ke dalam neraka”, bahwa hidup dan berkumpul dengan mereka memotivasi untuk mencintai dunia dan mementingkannya atas negeri akhirat.[20]
c)       Hilangnya Sumber Kebahagiaan
            Menurut Ibnu katsir, agama itu sangat penting, karena memiliki istri yang beragama itu lebih mahal. Sebab, dalam Islam, wanita shalihah adalah sebaik baik perhiasan dunia. Karenanya, memiliki istri yang beragama merupakan sumber kebahagiaan dan keberkahan hidup. Sebagai sabda Rasulullah saw:
عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها ولجمالها، ولدينها؛ فاظفر بذات الدين تربت يداك.
 “Wanita dinikahi karena empat hal: harta, keturunan, cantik dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, maka kamu akan beruntung”. (HR. Bukahri Muslim)
عن ابن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "الدنيا متاع، وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah”. (HR. Bukahri Muslim)
            Hal tersebut menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki pasangan yang tidak beragama Islam berarti ia telah kehilangan sumber kebahagiaan hidup. Karena sumber kebahagiaan sejati adalah pada keimanan pasangan.
2.      Syariah
Dilihat dari syariah, nikah beda agama memiliki banyak mudlarat, diantaranya:
a). Nikah Beda Agama Sama dengan Zina
Dari fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah yang beristinbath dari nash-nash al-qur’an menyatakan haramnya nikah beda agama. Ini berarti ketika terjadi pernikahan antara dua mempelai yang berbeda agama, maka akadnya tidak sah. Kalau akadnya tidak sah, ini berarti hubungan antara kedua mempelai adalah hubungan yang haram, dan apabila terjadi persetubuhan maka itu adalah zina bukan ibadah.
b). Hilangnya Banyak Pahala Ibadah
Banyak ayat ataupun hadis yang mengajarkan agar rumah tangga diisi dengan ketaatan dan saling mengingatkan antara pasangan untuk beribadah dan bertaqwa kepada Allah. Karenanya, ketika salah satu pasangan tidak beriman, itu berarti banyak pahala yang akan hilang dan tidak teraih karena tidak bisa melakukan ibadah secara bersamaan. Terutama melaksanakan rukun islam, bahkan lebih spesifik tentang shalat allah berfirman :
وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها
c). Hukum Anak
Anak yang lahir dari pernikahan beda agama mengikuti agama orang tua yang paling benar, yaitu Islam. Terlebih dijelaskan dalam hadis bahwa anak yang baru lahir terlahir dalam fitrah yaitu Islam. Sabda Rasulullah saw, “Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
d). Hukum Waris
Suami istri yang berbeda agama, maka apabila salah satu dari keduanya meninggal maka tidak bisa saling mewarisi. Karena beda agama termasuk salah satu penghalang yang menghalangi seseorang untuk mendapat harta waris. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: {لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم}
“Seorang muslim tidak mewarisi kafir dan tidak pula sebaliknya”. HR. Imam Muslim
Dalam Kifayah Al-Akhyar dijelaskan bahwa hadis tersebut tidak membedakan baik nasab, orang yang membebaskan budak ataupun suami istri. [21]
G.    Kesimpulan
Menikah adalah sunnatullah yang berlaku untuk seluruh mahluk hidup demi menjaga kelestarian hidup. Al-qur’an dan hadits banyak menjelaskan masalah nikah. Dan diantara yang dijelaskannya adalah nikah beda agama.
Berangkat dari surat al-baqarah 221, terdapat dua pendapat ulama dalam masalah nikah beda agama, pertama, pendapat jumhur ulama yang membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab; yahudi dan nasrani. Meskipun demikian hukumnya makruh. Kedua, tidak boleh menikahi wanita musyrikah baik wanita ahli kitab ataupun bukan ahli kitab seperti majusi, pagan. Karena di dalam al-qur’an kata musyrik juga ditujukan untuk hali kitab. Tetapi, para ulama sepakat, bahwa haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir baik ahli kitab ataupun bukan, karena al-Islam ya’lu wa la yu’la ‘alaih, dan juga laki-laki memiliki kekuasaaan atas wanita sehingga mampu memaksaanya untuk mengikuti agamanya.
Adapun fatwa para ulama indonesia baik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat bahwa nikah beda agama haram hukumnya dan akad yang terjadi tidak sah. Demikian karena mereka melihat bahwa mafsadah yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Dan diantara mafsadahnhya adalah pasangan beda keyakinan atau agama menjerumuskan pasangannya untuk mengikuti keyakinannya. Ini berarti mereka mengajak kepada kekafiran yang berujung ke neraka. Terlebih kalau sudah memiliki anak, maka anak tersebut akan mengikuti orang tuanya dalam kekafiran.
Dan jika dilihat dari segi syariahnya, maka nikah beda agama merupakan sebab terputusnya pahala beribadah dalam keluarga. Dan juga, menjadi salah satu penghalang seseorang dalam mendapat harta waris apabila salah satu pasangan meninggal.
Dengan melihat mafsadah yang lebih besar dari pada manfaatnya, maka umat Islam disarankan agar memilih pasangan yang sama keyakinan, sama sama Islam. Sehingga diharapkan mampu membina keluarga dengan sakinah, cinta dan kasih sayang di dunia hingga berlanjut ke syurga kelak. Amin. Wallahu a’lam bis shawab

 SEMOGA BERMANFAAT



Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim
Al-‘Asqalani, Abu Al-Fadl Ahmad Bin Ali Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Hajar W. 852H, Bulugh Al-Maram Min Adillah Al-Ahkam, (Riyadl: Dar Al-Falaq, 1424 H, Cet, 7). H. 1/291
Al-Damasyqi, Abu Al-Fida’ Ismail Bin Umar Bin Katsir Al-Qursyi (700-774H), Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Dar Thayyibah Li Al-Nastr Wa Al-Tauzi’,Cet. 2, 1999 M. H. 1/582-583
Al-Damasyqi, Taqiyyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Syafi’i, Kifayah Al-Akhyar Fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar,
Al-Razi, al-imam al-alim fakhruddin Muhammad bin Umar al-Tamimi al-Syafi’i, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000)
Al-Sajistani, Abu Dawud Sulaiman Bin Al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Arabi
Al-Shabuni, Ali, Tafsir Ayat Al-Ahkam
Al-Zuhaily, Wahbah Bin Mushthafa, Al-Tafsir Al-Munir Fi Al-Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj, Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir, Cet. 2. 1418.
Sabiq, Sayyid , Fiqh Al-Sunnah,
Shahih Al-Bukhari
Shahih Muslim
Maktabah Syamilah
Kamus Al-Munawir
KBBI OFFLINE
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/11/05/23/lln96s-fatwa-mui-kawin-beda-agama-haram



[1] Taqiyyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Damasyqi Al-Syafi’i, Kifayah Al-Akhyar Fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar,H. 2/36
[2] Abu Al-Fadl Ahmad Bin Ali Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Hajar Al-‘Asqalani W. 852H, Bulugh Al-Maram Min Adillah Al-Ahkam, (Riyadl: Dar Al-Falaq, 1424 H, Cet, 7). H. 1/291
Shahih Al-Bukhari, No. 1905, Shahih Muslim, No.1400,
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, H. 2/10
[4] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sajistani, Sunan Abi Dawud, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, H. 2/175, No. 2052
[5] Ali al-Shabuni, Tafsir Ayat Al-Ahkam, h. 1/124-125
[6] Ibid.,h. 125
[7] Abu Al-Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir al-Qursyi al-Damasyqi (700-774H), Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Dar Thayyibah Li Al-Nastr Wa Al-Tauzi’,Cet. 2, 1999 M. H. 1/582-583
[8] Ibid., h. 1/583
[9] Shahih al-bukhari, no. 5285
[10] Ibid.,2/293
[11] Ibid., h. 2/294
[12] Ibid.,h. 2/295
[13] Ibid.,h.6/48
[14] Ibid.,h.6/48
[15] Ibid., h. 126
[16] http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/11/05/23/lln96s-fatwa-mui-kawin-beda-agama-haram
[17] Ibid.,
[18] Wahbah bin Mushthafa al-Zuhaily, Al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, Cet. 2. 1418. H. 2/292
[19] Ibid., h. 2/292
[20] Ibid., h.584
[21] Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Damasyqi al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, H. 2/20

Powered By Blogger